Musafir artinya pengembara atau orang yang melakukan perjalanan jauh. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “orang yang menempuh perjalanan”. Dalam konteks agama Islam, musafir merujuk pada orang yang melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.
Musafir memiliki beberapa hak dan kewajiban selama melakukan perjalanan. Diantaranya, hak untuk mendapatkan kemudahan dalam beribadah, seperti mempersingkat shalat dan menggabungkannya. Selain itu, musafir juga wajib menjaga keselamatan diri dan orang lain selama perjalanan.